Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Degarkan Keluhan Nasabah Koperasi S3

    Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Degarkan Keluhan Nasabah Koperasi S3
    Komisi II DPRD Kabupaten Blitar menerima perwakilan nasabah Koperasi Sri Semar Sakti

    BLITAR - Komisi II DPRD Kabupaten Blitar menerima perwakilan dari nasabah Koperasi Sri Semar Sakti Desa Plumbungan Kecamatan Doko Kabupaten Blitar, terkait nasib uang nasabah yang sampai saat ini terkandung kantung.

    Hearing atau dengar pendapat Antara Komisi II DPRD Kabupaten Blitar di hadiri di pimpin Ketua Komisi II, Chandra Purnama dan Anggota Komisi III, Dinas Koperasi Kabupaten Blitar, nasabah Koperasi Sri Semar Sakti yang beralamat di Kecamatan Doko Kabupaten Blitar, Rabu (10/08/2022).

    Menurut perwakilan nasabah Koperasi Sri Semar Sakti, Harjito mengatakan, bahwa pihaknya datang kesini Ke wakil rakyat untuk mengadukan nasib kami, yang sudah berjalan 4 tahun, terkait dana tabungan kami di Koperasi yang terkatung katung tidak jelas.

    Koperasinya sendiri sudah bangkrut dan penggurusnya yang namanya, Daryanto sebagai ketua, Bendahara Iin dan Sekretaris Parno tadi duga tidak bertanggung jawab karena kemungkinan uangnya di duga di pakai oleh pribadi mereka, ” ungkap Harjito.

    Harjito juga mengatakan Koperasi saat ini sudah di segel oleh Dinas Koperasi, kita sudah melaporkan hal ini ke Polres Blitar sejak 2018 dan Bupati Blitar yang waktu itu Bupati Rijanto tapi tidak ada penyelesaian sama sekali.

    “Jumlah nasabah hampir 100 orang lebih dan uang nasabah itu menurut auditor berjumlah 5 miliar , saat ini banyak yang stress dan meninggal karena memikirkan uang mereka yang tidak kunjung kembali, ” jelas Harjito.

    Mendengar keluhan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Chandra Purnama mengatakan pada awak media menjelaskan, para nasabah hari ini mengadukan permasalahan nasib dana mereka yang ada di Koperasi Sri Semar Sakti. Bahwa dana mereka tidak mereka tidak kembali baik dalam bentuk deposito maupun tabungan.

    "Para nasabah sudah melaporkan ke polres Blitar, karena itu domainnya Polres Blitar. Namun kita berharap dan berupaya dana yang mereka tanam bisa kembali ke mereka, ” papar Chandra.

    Pihaknya dari Komisi II bukan lembaga eksekutor. Kita adalah lembaga fasilisator jadi yang bisa kita lakukan adalah upaya upaya penyelesaian masalah ini, dan dalam hal ini leading sektornya Dinas Koperasi kita panggil untuk penyelesaian masalah ini” katanya.

    Chandra berharap Koperasi di Kabupaten Blitar tetap sehat, artinya sesuai dengan AD dan ART nya. Setiap tahun harus mengadakan RAT. Kemudian ada bimbingan yang terus menerus dari Dinas Koperasi untuk bisa menumbuhkan ekonomi masyarakat dalam hal ini anggotanya Koperasi tersebut. (DPRD/Tn)

    blitar jatim
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Blitar Pasang Banner Larangan Penambangan...

    Artikel Berikutnya

    Secara Virtual, DPRD Kabupaten Blitar Dengarkan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Polda Jatim Berhasil Ungkap 28 Kasus TPPO, 41 Tersangaka Diamankan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa

    Ikuti Kami